Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • India Nyatakan Komitmen Kuat dalam Memerangi Terorisme Melalui Operasi Sindoor
  • GRAND GALAXY PARK BEKASI HADIRKAN TEN2FIVE, SAATNYA NOSTALGIA BARENG
  • Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year
  • KAI Uji Coba Akses Baru Stasiun Tanjung Barat Terhubung Kawasan Hunian Samesta Mahata
  • Shibuya Street Fair di PIK Avenue: Vibes Tokyo di Tengah Jakarta
  • Upaya Restorasi Ekosistem, 1 Juta Pohon Tertanam Lewat Aksi Kolektif
  • 2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025
  • Marclan Collection Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Awards 2025
Rabu, Mei 14
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Mei 14
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati
Herry Wirawan

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

0
By info ruang publik on 3 Januari 2023 Berita, Varia
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp
Showing 1 of 1

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

info ruang publik – Permohonan kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya tersebut.

Dikutip dari laman resmi MA, Selasa (3/1/2023), perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. Putusan MA itu memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022.

Dalam laman resmi itu disebutkan, majelis hakim kasasi dipimpin oleh Sri Murwahyuni SH MH dengan anggota majelis Hidayat Manao SH MH dan Dr Prim Haryadi SH MH. Putusan dengan klasifikasi perlindungan anak tersebut diputuskan pada 8 Desember 2022.

Perkara kasasi dengan terdakwa Herry Wirawan itu masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Usia perkara selama 70 hari dengan lama majelis hakim untuk memutuskan perkara selama 44 hari.

“Amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak,” demikian ditulis dalam amar putusan kasasi MA.

Pada 15 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan. Predator seks itu terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung Yohanes Purnomo Purwo Adi mengataka, Herry dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Beberapa korban Herry bahkan sampai hamil dan melahirkan.

Menurut hakim, perbuatan Herry tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius. Vonis yang dijatuhkan terhadap Herry lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Hasilnya, pada 4 April 2022, Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro.

Source:

Showing 1 of 1

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

DPRD Sebagai Atribut Demokratisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Gugat Demokrasi dengan Bernyanyi “Darah Juang”, Sejagat: Dua Periode Kita Ditipu Habis dengan Gimik Pencitraan Kerakyatan

Pro Kontra Dirty Vote, Sebuah Film Dokumenter Kecurangan Pemilu di Masa Tenang

Larangan Pejabat Negara dan ASN Bergaya Hidup Mewah, Mengapa?

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

India Nyatakan Komitmen Kuat dalam Memerangi Terorisme Melalui Operasi Sindoor

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version