Kala Pelapor Menjadi Terlapor dalam Perkara Pencemaran Nama Baik
Opini
Ulung Purnama SH MH
Penulis Merupakan Praktisi Hukum Aktif
info ruang publik – Pengadilan Negeri Serang baru-baru ini telah memutuskan perkara seorang publik figur (NM) yang sebelumnya telah menjadi terdakwa, dan berakhir dengan vonis bebas, 29 Desember 2022.
Hasil putusan menyatakan bahwa tuntutan Penuntut Umum atas diri terdakwa NM tersebut tidak diterima, memerintahkan terdakwa NM untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Panitera Pengadilan Negeri Serang memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 853/PidSus/2022/PNSrg atas nama Terdakwa NM kepada Penuntut Umum.
Adapun perkara yang dilaporkan tersebut terkait dugaan tindak pidana Undang-undang ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Pelaporan Pidana
Kasus bermula saat NM dilaporkan oleh DM atas dugaan pencemaran nama baik dengan jeratan UU ITE ke Polres Serang dan sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak Kejaksaan setempat.
Akibat putusan tersebut Jaksa Kejaksaan Negeri Serang melakukan banding atas putusan tersebut dan melakukan Pelaporan Pidana kepada Saksi Pelapor yang tidak pernah hadir dalam persidangan dengan “Menyimpulkan adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi pada perkara pidana, serta diduga menghalang-halangi atau mempersulit proses hukum”, sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP.