Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • Kinerja Angkutan Penumpang Stasiun Malang Kuartal I 2025 Tumbuh 9,05 Persen
  • Siap-siap! Bakal Ada Coliving Modern Dekat Stasiun Gondangdia
  • KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar
  • Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia
  • 2.262 Wisudawan BINUS UNIVERSITY Siap Berdampak bagi Bangsa!
  • Semarak Bitcoin Pizza Day, Bitcoin Tembus $111.000
  • KAI Daop 1 Jakarta Jalankan 5 KA Tambahan untuk Long Weekend Akhir Mei 2025
  • Perkuat Literasi AI, MAXY Academy Hadirkan Workshop Prompt Engineering dan Logic Flow
Kamis, Mei 22
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 22
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Kala Pelapor Menjadi Terlapor dalam Perkara Pencemaran Nama Baik
Ulung Purnama SH MH

Kala Pelapor Menjadi Terlapor dalam Perkara Pencemaran Nama Baik

0
By info ruang publik on 2 Januari 2023 Berita, Varia
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp
Showing 1 of 3
Next

Kala Pelapor Menjadi Terlapor dalam Perkara Pencemaran Nama Baik

Opini
Ulung Purnama SH MH
Penulis Merupakan Praktisi Hukum Aktif

info ruang publik – Pengadilan Negeri Serang baru-baru ini telah memutuskan perkara seorang publik figur (NM) yang sebelumnya telah menjadi terdakwa, dan berakhir dengan vonis bebas, 29 Desember 2022.

Hasil putusan menyatakan bahwa tuntutan Penuntut Umum atas diri terdakwa NM tersebut tidak diterima, memerintahkan terdakwa NM untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Panitera Pengadilan Negeri Serang memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 853/PidSus/2022/PNSrg atas nama Terdakwa NM kepada Penuntut Umum.

Adapun perkara yang dilaporkan tersebut terkait dugaan tindak pidana Undang-undang ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Pelaporan Pidana

Kasus bermula saat NM dilaporkan oleh DM atas dugaan pencemaran nama baik dengan jeratan UU ITE ke Polres Serang dan sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak Kejaksaan setempat.

Akibat putusan tersebut Jaksa Kejaksaan Negeri Serang melakukan banding atas putusan tersebut dan melakukan Pelaporan Pidana kepada Saksi Pelapor yang tidak pernah hadir dalam persidangan dengan “Menyimpulkan adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi pada perkara pidana, serta diduga menghalang-halangi atau mempersulit proses hukum”, sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP.

Pengertian Saksi dan Ancamannya
Showing 1 of 3
Next
Ulung Purnama

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Pendidikan Nasional, Belajar Merdeka Demi Merdeka Belajar

Deepfake, Penipuan Gaya Baru di Platform Meta dan Platform di luar Meta

Ahli Forensik dr Sumy Hastry Purwanti Ungkap Kisah Misteri Pembunuhan di Subang

2 Jam Bersama BN Holik Qodratullah, Antara Jabatan Publik dan Pelayanan Publik

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Kinerja Angkutan Penumpang Stasiun Malang Kuartal I 2025 Tumbuh 9,05 Persen

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version