KPK Nilai Wali Kota Nonaktif Bekasi Wajib Mendapatkan Pidana Pengganti

0
Showing 1 of 2

KPK Nilai Wali Kota Nonaktif Bekasi Wajib Mendapatkan Pidana Pengganti

info ruang publik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi wajib mendapatkan pidana pengganti Rp17 miliar. Permintaan itu ditolak majelis hakim tingkat pertama dan kedua.

“Belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2022.

Ali mengatakan pihaknya melihat adanya kerugian negara dari tindakan suap yang dilakukan Rahmat. Tapi, majelis hakim dalam dua tahapan persidangan menolak penghitungan kerugian negara dari jaksa KPK.

KPK juga meyakini uang Rp17 miliar itu sudah dinikmati Rahmat. Makanya, Lembaga Antikorupsi mengajukan kasasi atas putusan banding Rahmat ke Mahkamah Agung (MA).

“Tim jaksa, segera akan menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya,” ucap Ali.

Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa, 13 Desember 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim banding.

“KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 14 Desember 2022.

Showing 1 of 2
Exit mobile version