KPK Nilai Wali Kota Nonaktif Bekasi Wajib Mendapatkan Pidana Pengganti

0
Showing 2 of 2

Ali mengatakan pihaknya belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan itu. Dia berharap putusan turut mengakomodasi pidana pengganti yang sebelumnya dipermasalahkan KPK dalam putusan tingkat pertama.

Dalam putusasn ini, Rahmat juga mendapatkan hukuman pidana denda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, pidana penjara Rahmat Effendi bakal ditambah selama enam bulan. Rahmat juga dikenakan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman itu berlaku setelah Rahmat selesai menjalani pidana penjaranya.

Vonis banding ini lebih tinggi ketimbang hukuman pada persidangan tingkat pertama. Sebelumnya, Rahmat cuma diberikan hukuman penjara sepuluh tahun.

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version