Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • India Nyatakan Komitmen Kuat dalam Memerangi Terorisme Melalui Operasi Sindoor
  • GRAND GALAXY PARK BEKASI HADIRKAN TEN2FIVE, SAATNYA NOSTALGIA BARENG
  • Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year
  • KAI Uji Coba Akses Baru Stasiun Tanjung Barat Terhubung Kawasan Hunian Samesta Mahata
  • Shibuya Street Fair di PIK Avenue: Vibes Tokyo di Tengah Jakarta
  • Upaya Restorasi Ekosistem, 1 Juta Pohon Tertanam Lewat Aksi Kolektif
  • 2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025
  • Marclan Collection Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Awards 2025
Rabu, Mei 14
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Mei 14
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»KPK Nilai Wali Kota Nonaktif Bekasi Wajib Mendapatkan Pidana Pengganti
ilustrasi KPK

KPK Nilai Wali Kota Nonaktif Bekasi Wajib Mendapatkan Pidana Pengganti

0
By info ruang publik on 29 Desember 2022 Berita, Nasional, Politik
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp
Showing 1 of 2
Next

KPK Nilai Wali Kota Nonaktif Bekasi Wajib Mendapatkan Pidana Pengganti

info ruang publik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi wajib mendapatkan pidana pengganti Rp17 miliar. Permintaan itu ditolak majelis hakim tingkat pertama dan kedua.

“Belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2022.

Ali mengatakan pihaknya melihat adanya kerugian negara dari tindakan suap yang dilakukan Rahmat. Tapi, majelis hakim dalam dua tahapan persidangan menolak penghitungan kerugian negara dari jaksa KPK.

KPK juga meyakini uang Rp17 miliar itu sudah dinikmati Rahmat. Makanya, Lembaga Antikorupsi mengajukan kasasi atas putusan banding Rahmat ke Mahkamah Agung (MA).

“Tim jaksa, segera akan menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya,” ucap Ali.

Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa, 13 Desember 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim banding.

“KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 14 Desember 2022.

Showing 1 of 2
Next
Korupsi KPK

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Terancam Pecah, Koalisi Partai Gerindra Bersama PKB dan Demokrat Belum Sepakati Bakal Calonnya di Bekasi

Gugat Demokrasi dengan Bernyanyi “Darah Juang”, Sejagat: Dua Periode Kita Ditipu Habis dengan Gimik Pencitraan Kerakyatan

dr Asep Tinggalkan Partai Golkar, Dani Ramdan Siap Maju dan Cocok Memakai Uniform Partai Buruh

Bahaya Mengentalnya Dinasti Politik Hingga Kasus Korupsi Suami-Istri

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

India Nyatakan Komitmen Kuat dalam Memerangi Terorisme Melalui Operasi Sindoor

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version