Umumkan Nasib Partai Ummat, KPU: Jumat, 30 Desember
info ruang publik – Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol yang tidak lolos verifikasi faktual oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yakni NTT dan Sulawesi Utara. Mereka lalu mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.
Dari hasil mediasi antara Partai Ummat dan KPU, disepakati partai besutan Amien Rais itu diberi kesempatan melengkapi berkas faktualnya. Proses verifikasi faktual berlangsung hingga Rabu (28/12) besok.
“28 Desember 2022 adalah batas akhir pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik Pasca Putusan Bawaslu RI,” ungkap Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/12).
Selanjutnya, hasil verifikasi faktual akan dilanjutkan dengan rekapitulasi mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga rekapitulasi provinsi ke KPU RI.
Idham mengatakan hasil verifikasi faktual akan diumumkan pada Jumat (30/12). Hasil verifikasi itu akan menentukan nasib Partai Ummat lolos jadi peserta Pemilu 2024 atau tetap gagal.
“Kemudian hasil verifikasi faktual rekapitulasi oleh KPU Provinsi dan selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2022 melakukan rekapitulasi akhir,” imbuhnya.
Jika Partai Ummat lolos verifikasi faktual perbaikan pasca putusan Bawaslu, KPU juga akan langsung melakukan pengundian nomor urut pada hari yang sama, Jumat (30/12).
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan memberi kesempatan kepada Partai Ummat untuk memperbaiki dokumen persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, usai mediasi dengan KPU RI.