Meredesain Pendidikan Masa Depan

0
Showing 3 of 4

Pada tataran lain, penciptaan iklim lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, nyaman, tenteram, dan damai belum sepenuhnya terwujud. Terkait dengan tiga dosa besar Pendidikan, yakni perundungan, kekerasan seksual, dan intolerasi juga menjadi hal yang masih menyisakan persolan pada 2022. Adanya kasus siswa sekolah dasar di Kabupaten Tasikmalaya yang depresi berat, sakit, dan kemudian meninggal dunia akibat perundungan, menjadi tamparan keras untuk membenahi iklim lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik.

Dunia Pendidikan pun menjadi sorotan tajam dan tercoreng akibat adanya kasus operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap oknum rektor salah satu PTN di Lampung. Isu ini juga harus menjadi hal yang diperhatikan secara serius bagi dunia pendidikan. Selain, mencederai muruah perguruan tinggi, juga khawatir menjadi preseden buruk perguruan tinggi di Tanah Air.

Hasil evaluasi terhadap implementasi Kurikulum Merdeka yang diberlakukan mulai awal ajaran baru 2022/2023 juga harus menjadi bahan renungan bersama. Sejauh mana implementasi Kurikulum Merdeka ini dalam me-recovery dan memperbaiki kondisi pendidikan yang terdampak learning loss akibat pandemi covid-19. Bagaimana akselerasi dilakukan untuk mengatasi dampak learning loss, sekaligus mengejar ketertinggalan pembelajaran selama pandemi ini.

Terobosan kebijakan 2023

Berbagai kondisi dan isu-isu pendidikan di atas tentu menjadi refleksi yang serius guna membenahi kualitas sistem pendidikan di Indonesia. Pada tahun mendatang perlu adanya terobosan kebijakan (breakthrough policy) dalam dunia pendidikan yang mampu mengakselerasi kebijakan baik untuk mengejar kualitas maupun kuantitas pendidikan di Indonesia.

RUU Sisdiknas perlu direkonstruksi ulang secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi dari pakar perguruan tinggi dan berbagai elemen pendidikan secara luas dan bermakna. Upaya rekonstruksi ini dapat dilakukan dengan melakukan pengkajian dan mengidentifikasi mana ketentuan esensial atau yang sudah baik dan perlu dipertahankan. Lalu, ketentuan-ketentuan mana saja yang perlu diubah atau diharmonisasikan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat pendidikan kita.

Showing 3 of 4
Exit mobile version