Meredesain Pendidikan Masa Depan

0
Showing 2 of 4

Isu tersebut mencakup aspek regulasi, kebijakan, dan program, serta iklim dunia pendidikan yang belum sepenuhnya kondusif. Isu pembentukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi salah satu hal yang paling banyak diperbincangkan di ruang publik. Pasalnya, pembentukan RUU ini menimbulkan berbagai problematik dan polemik yang cukup panjang. Diskursus terkait dengan naskah akademik dan materi muatan RUU Sisdiknas dinilai tidak memiliki filosofi yang jelas.

Secara fundamental, RUU Sisdiknas masih memiliki sejumlah kelemahan, baik secara materiil maupun formil. Pembentukan RUU Sisdiknas sejak awal kurang melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation), terkesan terburu-buru, dan kurang transparan.

Pembentukan RUU Sisdiknas pun belum menjawab persoalan mendasar pendidikan selama ini. Alih-alih melakukan simplifikasi regulasi, justru RUU Sisdiknas justru dinilai ambigu dan tidak mampu melakukan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pendidikan. Model mini omnibus law atau unifikasi RUU Sisdiknas ini masih terbatas pada tiga undang-undang, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.

Kurangnya kemampuan tim penyusun untuk menggabungkan ketiga UU terdampak juga menjadi persoalan fundamental dalam pembentukan RUU Sisdiknas. Banyak pasal atau ketentuan esensial yang seharusnya masuk dan diperkuat dalam draf RUU Sisdiknas, justru dihilangkan dan diubah tanpa argumentasi yang memadai.

Konsekuensi logisnya, muncul persoalan terkait dengan jaminan pemenuhan hak-hak, kewajiban, dan akses pendidikan bagi seluruh warga negara baik guru, peserta didik, dosen, mahasiswa, maupun masyarakat secara luas yang tidak diakomodasi dalam RUU Sisdiknas yang lalu. Di samping itu, pembentukan RUU Sisdiknas juga tidak menyelesaikan persoalan ketimpangan atau disparitas kualitas pendidikan antardaerah di Indonesia. RUU Sisdiknas dalam beberapa hal telah mencederai domain desentralisasi pendidikan.

Persoalan terkait dengan profesi guru pun menjadi salah satu isu yang hangat diperbincangkan. Khususnya terkait dengan isu kesejahteraan para guru dan kurang berpihak kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Ketidakjelasan rumusan RUU Sisdiknas menimbulkan multitafsir terkait dengan ketentuan tunjangan profesi guru. Begitu pun isu pengangkatan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang belum berjalan secara optimal. Isu perlindungan guru pun menjadi hal yang harus diperhatikan secara serius. Pasalnya, kerap terjadi tindakan persekusi terhadap guru di berbagai daerah.

Showing 2 of 4
Exit mobile version