KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Partai Politik
info ruang publik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut parpol atau partai politik peserta Pemilu 2024 Rabu (14/12/2022) malam di Kantor KPU Jakarta Pusat.
Sebanyak 8 partai politik di Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu.
Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU, hari ini Rabu (14/12/2022).
“Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Sebanyak 8 parpol parlemen alias parpol yang lolos pada Pemilu 2019 lalu memilih untuk menggunakan nomor urut lama. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang memberikan opsi kepada partai parlemen untuk menggunakan nomor urut lama atau ikut undian.
Delapan partai yang tetap memilih menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Sementara, PPP memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya non parlemen.