Picu Reaksi Asing Terhadap UU RKUHP

0
Showing 2 of 3

UU KUHP yang baru ini memang penuh kontroversi sekaligus momentum bersejarah. Ini untuk pertama kalinya Indonesia memiliki UU KUHP buatan sendiri, setelah lebih dari 100 tahun menebeng produk hukum kolonial Belanda. UU KUHP yang lama jelas disusun dengan dasar kepentingan politik dan hukum kolonialisme Belanda waktu itu.

Namun, UU KUHP yang baru tidak bebas catatan kritis. Pasal terkait seksualitas, gender, keberpihakan pada perempuan, kebebasan berekspresi, penghinaan presiden, santet, vandalisme, ajaran komunisme, jurnalisme, dan sejumlah pasal krusial lainnya belum memuaskan berbagai pihak. Pemerintah mengeklaim, RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan di seluruh Indonesia.

UU KUHP yang baru ini memang penuh kontroversi sekaligus momentum bersejarah.

Soal sosialisasi dan protes ini menarik dicermati karena sejumlah hal. Pertama, pemerintah dan DPR sudah menggelar sosialisasi ke berbagai pihak. Fraksi-fraksi di DPR juga membuka pintu untuk menerima masukkan dari berbagai pihak. Namun ujungnya, tetap ada ketidakpuasan sejumlah pihak.

Kedua, mengapa usulan alternatif KUHP itu tidak diterima, ini tentu bisa karena banyak hal. Tapi ini menunjukkan lobi kelompok pengusul alternatif belum cukup kuat meyakinkan DPR ataupun pemerintah. Sejatinya, adu argumen antara pemerintah, DPR, dan kelompok pengusul di luar itu menjadi menarik karena memperlihatkan adu kepentingan di UU KUHP.

Ketiga, publik adalah konstituen dari DPR RI. Dengan demikian, usulan konstituen akan KUHP harus didengar para wakil rakyat di komplek Parlemen Senayan. Ini bisa dilakukan berjenjang lewat partai ataupun per individu sendiri. Sudahkah anggota DPR menyosialisasikan pembahasan UU KUHP kemarin ke konstituen masing-masing?

Showing 2 of 3
Exit mobile version