Kebebasan Berpendapat Tetap Terjamin di KUHP Terbaru Bagi Insan Pers
info ruang publik – Kebebasan berpendapat menjadi salah satu isu yang mengalami pro kontra usai KUHP disahkan. Namun, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharid Hiarej menegaskan, kebebasan berpendapat sudah jelas aturannya.
“KUHP dengan tegas membedakan antara kritik dan penghinaan. Dan kritik jelas tidak dapat dipidanakan karena dilakukan untuk kepentingan umum,” kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut, dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Sedangkan penghinaan, sambungnya, jelas perbuatan tercela. Ia menambahkan, untuk kasus ini, yang bisa mengadu hanya presiden, wakil presiden dan kepala lembaga
“KUHP mengaturnya sebagai delik aduan sehingga masyarakat, termasuk simpatisan dan relawan tidak bisa melaporkannya,” sambung Eddy.
Di sisi lain, kebebasan Pers juga akan tetap terjamin. Eddy menegaskan, hal ini dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 218 dan 240 KUHP yang mengadopsi Pasal 60 UU No.40 tahun 1999 mengenai pers.
“Di sana dikatakan bahwa kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
“Sehingga jelas tidak dapat dipidanakan,” tegas Eddy.
Ia menambahkan, tidak ada pasal yang mendiskriminasi perempuan, anak dan kelompok minoritas lainnya, termasuk agama dan kepercayaan manapun.
“Sebab seluruh ketentuan terkait yang berasal dari KUHP sebelumbya, susah sedapat mungkin direformulasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku universal,” pungkasnya.