Airlangga: Kenaikan UMP ini yang Pertama dalam 3 Tahun
info ruang publik – Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah menimbulkan polemik baik dari sisi pengusaha maupun buruh terhadap pemerintah. Tetapi pemerintah menilai kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak. Apalagi saat awal pandemi Covid-19 tenaga kerja tidak mengalami kenaikan gaji sama sekali
“Ingat, kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun, tidak terjadi dalam dua tahun terakhir. Bagi pengusaha ini wis wayahnya (sudah seharusnya) bahwa tenaga kerja harus kita apresiasi sudah berjuang bersama atau sudah mempunyai resiliensi yang tinggi,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartodi Jakarta pada Jumat (2/12/2022).
Formulasi penetapan UMP berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Bila dirinci alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya. Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya.
Polemik yang terjadi antara pengusaha dan buruh karena kalangan pengusaha meminta penetapan upah minimum tahun 2023 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pengupahan. Tetapi dari sisi serikat pekerja dan serikat buruh meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 agar bisa mencapai 13%. Menurut Airlangga Permenaker 18 Tahun 2022 diterbitkan untuk mengakomodasi masukan dari kedua pihak.