MKD DPR Jelaskan Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Bukan untuk Gaya-gayaan

0
Showing 2 of 2

Lebih lanjut, Adang mengatakan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR memiliki dasar hukum. Dia menyebutkan, Pasal 205 ayat (3) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR menyatakan, “tanda kendaraan bermotor dengan nomor khusus” yang notabene adalah TNKB khusus sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, Pasal 68 ayat (5) menyebutkan, “selain tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dikeluarkan tanda nomor kendaraan bermotor khusus dan/atau tanda nomor kendaraan bermotor rahasia.”

Kemudian pada ayat (6) pasal yang sama menyatakan, “ketentuan lebih lanjut mengenai surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

“Dengan demikian, keprotokolan penggunaan TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI memiliki landasan hukum yang kuat,” kata Adang.

Selain sosialisasi penggunaan pelat nomor khusus bagi anggota DPR, kunker MKD ke Kejari Bogor juga dalam rangka sosialisasi pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan MKD DPR RI.

Dalam kunker ini, Adang ditemani oleh anggota MKD lainnya, yakni Maman Imanul Haq, Nyat Kadir, dan Imron Amin. Sosialisasi diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo; Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor, Asep Saefullah; dan Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Bogor, Tuti Alawiyah; serta Kabag SDM Polres Bogor, Kompol Noorjamil; dan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Sigiro.

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version