Rilis Aturan Upah 2023, Menaker tidak Boleh Naik Lebih 10%
info ruang publik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemenaker di Jakarta, Jumat (18/11/2022) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menetapkan aturan upah tersebut pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%. Selain itu, dalam hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.