Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • India Nyatakan Komitmen Kuat dalam Memerangi Terorisme Melalui Operasi Sindoor
  • GRAND GALAXY PARK BEKASI HADIRKAN TEN2FIVE, SAATNYA NOSTALGIA BARENG
  • Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year
  • KAI Uji Coba Akses Baru Stasiun Tanjung Barat Terhubung Kawasan Hunian Samesta Mahata
  • Shibuya Street Fair di PIK Avenue: Vibes Tokyo di Tengah Jakarta
  • Upaya Restorasi Ekosistem, 1 Juta Pohon Tertanam Lewat Aksi Kolektif
  • 2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025
  • Marclan Collection Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Awards 2025
Rabu, Mei 14
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Mei 14
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Awas Tilang Rp250 Ribu, Neduh Saat Hujan di Bawah Flyover atau Underpass
Ilustrasi. Ist

Awas Tilang Rp250 Ribu, Neduh Saat Hujan di Bawah Flyover atau Underpass

0
By info ruang publik on 18 November 2022 Berita, Varia
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp
Showing 1 of 1

Awas Tilang Rp250 Ribu, Neduh Saat Hujan di Bawah Flyover atau Underpass

info ruang publik – Di saat musim hujan ini, sering ditemui pengendara sepeda motor yang tidak membawa jas hujan dan memilih untuk meneduh menunggu kondisi reda. Tetapi tidak jarang mereka berteduh di bawah flyover atau underpass.

Tentu berhenti di tempat-tempat tersebut terbilang tidak aman bagi bikers. Beberapa kemungkinan buruk bisa terjadi, seperti tersenggol kendaraan lain yang ingin melintas, mengganggu arus lalu lintas karena motor parkir di badan jalan, hingga beberapa akibat lainnya.

Soal aturan pelarangan ini disebutkan dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat (4) yakni “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
Rambu perintah atau rambu larangan;
Marka Jalan;
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
Gerakan Lalu Lintas;
Berhenti dan Parkir;
Peringatan . . .”

Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 118 yakni “Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
Di jalan tol…”

Kalau pun masih nekat untuk berteduh di bawah flyover, jembatan, atau underpass maka siapkan kocek untuk membayar Rp250 ribu. Denda ini sudah disebutkan di pasal 287 Ayat 3.

Nah agar tidak kena tilang dan tidak mengganggu lalu lintas, alangkah baiknya setiap pengendara sepeda motor menyiapkan jas hujan. Selain itu, apabila ingin berteduh, maka pilih lokasi yang aman dan nyaman sembari menunggu hujan reda.

Source:

Showing 1 of 1
Kapolri Polisi Polri Tilang

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Plt Ketua Umum Partai Golkar Dipilih Secara Cepat, Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia: Faksionalisasi politik

dr Asep Tinggalkan Partai Golkar, Dani Ramdan Siap Maju dan Cocok Memakai Uniform Partai Buruh

Parkiran Liar, Antara Macet, Pembiaran dan Lemahnya Dinas Terkait di Kabupaten Bekasi

Revisi Undang-Undang Desa, Reciprocity dan Siapa yang Paling Diuntungkan

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

India Nyatakan Komitmen Kuat dalam Memerangi Terorisme Melalui Operasi Sindoor

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version