KPK Dikabarkan Tetapkan Hakim Agung Sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap

0
Showing 3 of 3

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Berdasarkan informasi, hakim agung yang menyandang status tersangka KPK berinisial GS.

“Benar,” kata sumber singkat.

Diberitakan, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang. Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pertama yang menjadi tersangka KPK. Adapun seluruh tersangka dalam kasus ini telah ditahan oleh KPK.

Source:

Showing 3 of 3
Exit mobile version