Selain itu, Zico menyampaikan permohonan agar pokok perkara diterima dan dikabulkan seluruhnya. Kemudian meminta MK menyatakan Pasal 10 ayat 1 huruf A dan frasa amar putusan dalam Pasal 57 angka 1 dan 2 UU tentang MK bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Pasal 87 huruf B UU tentang MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ditafsirkan lain dari yang termaktub dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 96 Tahun 2020 Pengujian Undang-Undang Paragraf 3.22, halaman 130, yakni Hakim Konstitusi yang tidak menjabat melanjutkan masa jabatannya tanpa mengenal periodisasi, sehingga tidak dapat digantikan atau diberhentikan di luar dari ketentuan dalam Pasal 23 undang-undang a quo,” tutur dia.
Manahan permohonan Zico dengan memberi sejumlah nasihat. Salah satunya, mencantumkan UU lain yang bisa menguatkan kewenangan MK. Senada, Wahiduddin memberi saran untuk mempertajam detail kedudukan hukum hingga kerugian konstitusional.
Arief turut memberi masukan agar Zico mengkaji teknis penggantian Hakim Konstitusi. MK bersurat meminta konfirmasi kepada lembaga pengusul penggantian. Lantas, DPR dan Mahkamah Agung bereaksi, meskipun Presiden belum bereaksi.
“Apakah itu persoalan konstitusionalitas? Apakah itu bukan implementasi dari putusan mahkamah? Coba anda kaji secara mendalam,” ucap dia.
Zico dipersilakan merespons dan memperbaiki permohonan berdasarkan masukan Hakim Konstitusi. Zico diberi waktu mengirimkan perbaikan paling lambat Senin, 21 November 2022 pukul 10.00 WIB.