Mulai Oktober 2022, Aturan Pembuatan SKCK Bisa Buat Via Online

0
Showing 4 of 4
POLSEK
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Untuk Mengisi Formulir Pendaftaran, cukup klik link https://skck.polri.go.id/dan klik Form Pendaftarannya.

bram ananthaku

Showing 4 of 4
Exit mobile version