Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • India Nyatakan Komitmen Kuat dalam Memerangi Terorisme Melalui Operasi Sindoor
  • GRAND GALAXY PARK BEKASI HADIRKAN TEN2FIVE, SAATNYA NOSTALGIA BARENG
  • Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year
  • KAI Uji Coba Akses Baru Stasiun Tanjung Barat Terhubung Kawasan Hunian Samesta Mahata
  • Shibuya Street Fair di PIK Avenue: Vibes Tokyo di Tengah Jakarta
  • Upaya Restorasi Ekosistem, 1 Juta Pohon Tertanam Lewat Aksi Kolektif
  • 2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025
  • Marclan Collection Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Awards 2025
Rabu, Mei 14
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Mei 14
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Produsen Obat yang Melebihi Ambang Batas Penetapan Harus Mendapatkan Sanksi Hukum Berserta Pemberian Ganti Rugi Kepada Korban
Kajian & Bantuan Hukum Wibawa Mukti (KBH-WM) Ulung Purnama SH MH. (Istimewa)

Produsen Obat yang Melebihi Ambang Batas Penetapan Harus Mendapatkan Sanksi Hukum Berserta Pemberian Ganti Rugi Kepada Korban

0
By info ruang publik on 24 Oktober 2022 Berita, Varia
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp
Showing 1 of 2
Next

Produsen Obat yang Melebihi Ambang Batas Penetapan Harus Mendapatkan Sanksi Hukum Berserta Pemberian Ganti Rugi Kepada Korban

info ruang publik – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah mengunjungi 156 rumah 241 pasien dari data terakhir kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal per 21 Oktober.

Budi mengatakan setidaknya ada puluhan obat sirup yang sebelumnya dikonsumsi oleh pasien yang saat ini dirawat di RSCM.

Pasien anak yang ada di RSCM, kata Budi, sesuai hasil tes yang dilakukan di dalam darahnya ditemukan cemaran etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether.

Budi menjelaskan, bila senyawa kimia tersebut masuk dalam tubuh, mampu merusak fungsi ginjal karena bisa berubah menjadi kristal-kristal tajam yang merusak ginjal.

BPOM telah menarik 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol yang melebihi ambang. Batas sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Sejatinya, keempat bahan tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Namun, BPOM sudah menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk tersebut dan masih dilakukan penelitian terhadap obat sirup lainnya.

Terhadap hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman,  menurut BPOM  untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif.

Penjelasan Hukumnya

Terkait adanya temuan BPOM terhadap obat sirup yang melebih ambang batas menurut praktisi hukum Ulung Purnama SH MH, kejadian tersebut tentu saja harus dipandang sebagai permasalahan yang serius, karena melebihi ambang batas bisa beresiko tinggi dalam mengakibatkan over dosis terhadap siapapun yang mengonsumsinya, mengingat sudah banyak anak-anak yang meninggal dunia akibat  gagal ginjal akut karena hal tersebut.

Showing 1 of 2
Next
Direktorat DKI Jakarta Gerindra Istana Negara Jokowi Ketua DPRD Polda PPP Prabowo Ulung Purnama

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

SE Kemendikbud-Ristek, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi: Tujuan Pendidikan yang Harus Dipahami

Peran Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi

Keputusan Berpindah Partai Demi Pilkada, Perdebatan Kontroversi atau Kecerdasan Seorang Politisi

Pengajuan Permohonan Undur Diri Penjabat Bupati Bekasi, Politik Manipulatif atau Kesengajaan Pembiaran Opini

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

India Nyatakan Komitmen Kuat dalam Memerangi Terorisme Melalui Operasi Sindoor

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version