Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian
  • Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu
  • Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu
  • Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI
  • Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya
  • PT Astra Agro Lestari Gelar Training Port Operator Bersama Port Academy
  • Pelatihan Pengawas K3 Migas Online Batch Ke-4 Telah Digelar Energy Academy
  • Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia
Selasa, Mei 13
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 13
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Kejati Bali Geledah Unud, Kasus Dana Sumbangan Mahasiswa pun Diincarnya
Gedung Rektorat Universitas Udayana di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Kejati Bali Geledah Unud, Kasus Dana Sumbangan Mahasiswa pun Diincarnya

0
By info ruang publik on 24 Oktober 2022 Berita, Nasional, Varia
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp
Showing 1 of 1

Kejati Bali Geledah Unud, Kasus Dana Sumbangan Mahasiswa pun Diincarnya

info ruang publik – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai melakukan penggeledahan mengungkap dugaan kasus pelanggaran program Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Penggeledahan di Rektorat Universitas Udayana ini setelah penyidik Kejati Bali melakukan penyelidikan tahap awal terhadap beberapa pejabat penting di lingkungan Unud.

Sepuluh orang penyidik Kejati Bali tiba di Rektorat Unud Jimbaran pukul 09.10 WITA dan langsung masuk ruangan untuk melakukan penggeledahan.

Sampai saat ini proses penggeledahan masih terus berlangsung.

Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik Kejati Bali memanggil lima orang pejabat Unud atas dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Lima pejabat Unud itu pun dimintai keterangan berdasarkan surat bernomor B-2069/N.I.5/Fd.I/09/2022 yang ditandatangani Aspidsus Agus Eko Purnomo.

Kelima pejabat Unud itu antara lain Kepala Biro Keuangan dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Kemudian Kepala Biro Akademik Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.

“Penyelidikan itu harap dipahami sebagai proses untuk mengetahui apakah dalam suatu peristiwa ada perbuatan pidana atau tidak,” ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto beberapa waktu lalu.

Menurut Luga Harlianto, penyelidikan ini baru tahap awal untuk memperjelas status hukum dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat yang menjadi pokok penyelidikan.

Di lain sisi, Juru Bicara Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, mengatakan para pejabat Unud telah memberikan keterangan sesuai materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

“Keterangan ini untuk membuat terang jalannya proses penyelidikan dengan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyidikan,” ujar Putu Ayu Asty Senja Pratiwi.

Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menjelaskan pemanggilan terhadap beberapa pejabat tersebut terkait penyelidikan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.

“Semua pejabat tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan penjelasan bahwa tugas-tugas yang dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” paparnya.

Source:

Showing 1 of 1

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Kontroversi Perpu Cipta Kerja yang Akan Disahkan DPR Hari Ini

Pengajuan Permohonan Undur Diri Penjabat Bupati Bekasi, Politik Manipulatif atau Kesengajaan Pembiaran Opini

Polemik Kritik Pembangunan Melalui Tiktok di Lampung yang Dipolisikan

Beda Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup dan Partai Pendukung

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version