Kejati Bali Geledah Unud, Kasus Dana Sumbangan Mahasiswa pun Diincarnya
info ruang publik – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai melakukan penggeledahan mengungkap dugaan kasus pelanggaran program Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Penggeledahan di Rektorat Universitas Udayana ini setelah penyidik Kejati Bali melakukan penyelidikan tahap awal terhadap beberapa pejabat penting di lingkungan Unud.
Sepuluh orang penyidik Kejati Bali tiba di Rektorat Unud Jimbaran pukul 09.10 WITA dan langsung masuk ruangan untuk melakukan penggeledahan.
Sampai saat ini proses penggeledahan masih terus berlangsung.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik Kejati Bali memanggil lima orang pejabat Unud atas dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Lima pejabat Unud itu pun dimintai keterangan berdasarkan surat bernomor B-2069/N.I.5/Fd.I/09/2022 yang ditandatangani Aspidsus Agus Eko Purnomo.
Kelima pejabat Unud itu antara lain Kepala Biro Keuangan dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Kemudian Kepala Biro Akademik Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.
“Penyelidikan itu harap dipahami sebagai proses untuk mengetahui apakah dalam suatu peristiwa ada perbuatan pidana atau tidak,” ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto beberapa waktu lalu.
Menurut Luga Harlianto, penyelidikan ini baru tahap awal untuk memperjelas status hukum dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat yang menjadi pokok penyelidikan.
Di lain sisi, Juru Bicara Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, mengatakan para pejabat Unud telah memberikan keterangan sesuai materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Keterangan ini untuk membuat terang jalannya proses penyelidikan dengan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyidikan,” ujar Putu Ayu Asty Senja Pratiwi.
Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menjelaskan pemanggilan terhadap beberapa pejabat tersebut terkait penyelidikan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.
“Semua pejabat tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan penjelasan bahwa tugas-tugas yang dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” paparnya.