Ditempat terpisah Praktisi Hukum aktif H Ulung Purnama SH MH menyampaikan bahwa apa yang dimaksud dengan kesepakatan itu sudah diatur dalam KUHPerdata.
“Coba buka kembali syarat-syarat terjadinya suatu persetujuan yang sah, disana gamblang terpaparkan dari apa yang disebut kesepakatan dan apa yang dimaksud perjanjian,” papar H Ulung menjelaskan.
Begini penjelasannya:
Pasal 1320
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Pasal 1321
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Pasal 1338
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
“Jelaskan sah atau tidaknya sebuah kesepakatan, tapi apakah ini menyangkut perjanjian yang teruang dalam persetujuan atau hanya sekedar perbincangan kesepakatan saja?,” tanya H Ulung mengakhiri percakapannya.
bram ananthaku