Penetapan 3 Orang Tersangka Korupsi di BRI Bangka dan Ampera

0
Showing 1 of 1

Penetapan 3 Orang Tersangka Korupsi di BRI Bangka dan Ampera

info ruang publik – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangka Raya dan KC Ampera. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Ketiga tersangka adalah OJP selaku Relationship Manager (RM) BRI KCP Bangka Raya, RH selaku Relationship Manager (RM) BRI KC Ampera, dan TSS selaku Debitur BRI KCP Bangka Raya dan BRI KC Ampera,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin,17 Oktober 2022.

Bukti yang dikantongi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ini berupa keterangan 31 saksi dan surat seperti data/dokumen terkait proses pemberian fasilitas KMK dan Kredit Investasi (KI).

“Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 17 Oktober-5 November 2022 di Rutan Kelas I Cipinang,” ungkap Ketut.

Peran Tersangka

Ketut membeberkan peran ketiga tersangka. Pada 2016-2020, tersangka OJP memproses pemberian fasilitas KMK/Kredit Investasi (KI) yang tak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pemrakarsa/RM. Sehingga, pada saat terjadi kolektibilitas 5 pada 2020, mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan outstanding sebesar Rp11.832.761.117 di BRI KCP Bangka Raya dan Rp9 miliar di BRI KC Ampera.

Sedangkan, tersangka RH pada 2019-2020 mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga, terjadi kolektibilitas 5 pada 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan outstanding Rp9 miliar di BRI KC Ampera.

Sementara itu, tersangka TSS pada 2019-2020 mengajukan fasilitas KMK yang tak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan outstanding Rp1 miliar di BRI KCP Bangka Raya dan Rp5 miliar di BRI KC Ampera.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Source:

Showing 1 of 1
Exit mobile version