Sebut PTA Boleh Beroperasi di Indonesia, Ketua APTISI: Asal…

0
Showing 1 of 1

Sebut PTA Boleh Beroperasi di Indonesia, Ketua APTISI: Asal…

info ruang publik – Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Djatmiko menyebut ada aturan tertentu terkait pemberian izin berdirinya Perguruan Tinggi Asing (PTA) di Indonesia. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Dengan syarat yang tercantum di dalam undang-undang, maka perguruan tinggi asing atau luar negeri yang ingin beroperasi di Indonesia harus memenuhi beberapa syarat,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 13 Oktober 2022.

Budi menyebut PTA hanya boleh beroperasi pada daerah-daerah tertentu. PTA juga hanya boleh menyelenggarakan program studi (prodi) atau jurusan tertentu.

“Di mana prodi tersebut belum ada atau masih jarang ada di pendidikan tinggi Indonesia, misal STEM, sciencetechnologyengineering, dan math,” papar dia.

Budi mengatakan PTA juga harus bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia. PTA harus memiliki kurikulum tentang muatan lokal yang menjadi mata kuliah, seperti bahasa Indonesia, agama, dan kurikulum tentang kewarganegaraan.

Selanjutnya, PTA harus mampu memberikan beasiswa pada masyarakat Indonesia kurang mampu dan memiliki bakat dan kemampuan khusus. PTA harus beroperasi di entitas pendidikan tinggi non-profit seperti perguruan tinggi dalam negeri yang sudah beroperasi selama ini.

PTA juga mesti bersedia memberikan alih teknologi dan berkontribusi pada masyarakat Indonesia. Khususnya, perguruan tinggi.

“Jadi, jiwa dari Undang-Undang Nomor 12/2012 memberikan batasan-batasan yang ketat beroperasinya perguruan tinggi luar negeri di Indonesia,” tutur dia.

Source:

Showing 1 of 1
Exit mobile version