Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara menjadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Info Ruang Publik
- VRITIMES Sukses Menarik Lebih dari 1.000 Pengunjung di E-Commerce Expo 2024
- Ulang Tahun Ke-6 Tokocrypto: Pengguna Melonjak, Trading Volume Melesat!
- Penyebab Darah Haid Sedikit dan Berlendir, Waspadai Ini!
- Bittime Rayakan Listing Hamster Kombat, Bagikan Hadiah Total 50 Juta Rupiah $HMSTR
- MAXY Academy Gelar Impact National Hackathon: Kesempatan Terakhir Pendaftaran hingga 30 September 2024
- E-Commerce Expo 2024: Sukses Membangun Sinergi untuk Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
- Ahli Beberkan Prediksi Terbaru tentang XRP, Apa yang Harus Diketahui?
- Maskot Tumtum Siap Bawa Ukm Indonesia Mendunia Di World Expo 2025 Osaka