Kekerasan Oknum ASN PemKab Karawang Terhadap Wartawan, Suranto: Kejahatan Seperti ini Harus di Usut Tuntas

0
Showing 1 of 1

Dugaan Kekerasan Oknum ASN PemKab Karawang Terhadap Wartawan, Suranto: Kejahatan Seperti ini Harus di Usut Tuntas

info ruang publik – Dugaan Kekerasan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemerintahan Kabupaten (PEMKAB) Karawang, terhadap dua orang wartawan yang telah dianiaya dan dipaksa untuk minum air seni disertai ancaman terhadap keluarga korban, mendapat reaksi keras dari Suranto SE SH selaku Ketua Bidang Penguatan Organisasi DPC PERADI SAI Karawang.

Suranto menjelaskan bahwa tugas dan pekerjaan wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 di dalam pasal 18 (ayat 1) yang isinya “barang siapa yang menghambat/menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya untuk memperoleh dan mencari informasi akan dipidana penjara selama 2 (dua) tahun atau denda 500 juta. 

“karena itulah, dugaan atas tindakan oknum Pejabat PemKab Karawang tersebut adalah merupakan sebuah kejahatan, bahkan apa yang sudah dilakukannya merupakan perbuatan tidak manusiawi sebagai seorang pejabat publik dengan aksi intimidasi yang kelewat batas,” imbuhnya lagi.

Masih kata Suranto SE SH, pihaknya mendesak Kepolisian agar dapat mengusut tuntas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut agar perilaku main hakim dan menghakimi itu tidak terulang kepada siapapun.

“Saya berharap untuk rekan-rekan media, agar mengawal kasus ini sampai pada putusan Pengadilan, karena apapun bentuk intimidasi disertai kekerasan adalah perbuatan melanggar hukum alias kejahatan,” tutup Suranto.

BA

Showing 1 of 1
Exit mobile version