Kasus Hakim Sudrajad Dimyati, Ketua MA: Ini Adalah Momentum Perbaiki Kinerja Peradilan

0
Showing 2 of 2

“Kita perlu untuk menyatukan kembali tekad dan kekompakan dari seluruh jajaran di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, termasuk para anggota Dharmayukti Karini untuk bersama-sama memperbaiki kembali kondisi yang terjadi saat ini. Karena tanpa kekompakan dan kebersamaan dari kita semua, maka pekerjaan yang kita lakukan hanya akan menjadi sia-sia,” paparnya.

Diketahui, setelah Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka, Syarifuddin langsung berbenah dan mengambil langkah-langkah konkret. Beberapa di antaranya, memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati dan pegawai MA lainnya yang menjadi tersangka, memeriksa atasan langsung para tersangka, meningkatkan kerja satuan tugas khusus pengawasan, dan ikrar penguatan pakta integritas. Ketua MA juga menerapkan kebijakan rotasi dan mutasi besar-besaran pegawai bagi panitera pengganti, ASN, dan staf non-ASN.

Diberitakan, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang. Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pertama yang menjadi tersangka KPK.

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version