Tempat Hiburan Malam dalam Sejuta Pesona, DPP GMI : Seharusnya Pol PP Jangan Tebang Pilih Menindak THM

0
Showing 1 of 1

Tempat Hiburan Malam dalam Sejuta Pesona, DPP GMI : Seharusnya Pol PP Jangan Tebang Pilih Menindak THM

info ruang publik – Aksi dari tindakan Satpol PP dalam sidak dan tindak THM yang terletak  di lingkungan  daerah Pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan dasar pelanggaran atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pariwisata di kabupaten Bekasi menuai kontroversi.

Hal ini membuat berbagai macam kalangan masyarakat berkomentar dan bertanda tanya atas kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP tersebut, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Umum DPP GMI Wisnu Saputra A Md di kantor sekretariatnya.

Wisnu menjelaskan bahwa dalam beberapa waktu belakangan ini publik di warnai dengan pemberitaan tentang beberapa lokasi THM yang di tutup bahkan di segel oleh pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi, namun dalam kegiatan tersebut semuanya terkesan tebang pilih dan hanya melihat tempat yang besar saja. Padahal sudah jelas aturannya bahwa apapun itu bentuknya, selama THM itu berjenis Diskotik, Karaoke, Pub and Lounge yang jelas diatur dalam pasal 47 Perda nomor 3 tahun 2016 itu dilarang.

“Kami melihat dalam hal penindakan beberapa THM yang dilakukan oleh pihak Pol PP beberapa waktu lalu seperti INFINITY, sekarang menyusul LUT’E semua nya terkesan adanya unsur pilah pilih dalam menegakkan aturan, padahal jelas pada saat dikonfirmasi mengenai apa dasar pelanggaran nya dari 2 THM tersebut Plt Kasatpol PP menjelaskan bahwa mereka telah melanggar isi dari pasal 47 perda nomor 3 tahun 2016. Lalu bagaimana dengan THM yang lain nya yang sampai saat ini masih dengan leluasa beroprasional ?,” kata Wisnu.

Wisnu pun menambahkan, “Seharusnya Pol PP bukan lagi hanya melakukan giat pengawasan seperti yang disampaikan pada saat menyidak LUT’E. Tapi lebih tepat nya Pol PP seharusnya memberikan surat peringatan secara keseluruhan sampai dengan Surat Penertiban Penutupan Permanen. Di situlah kita bisa melihat bahwa Perda No 3 Tahun 2016 itu ada dan berlaku di Kabupaten Bekasi.”

“6 tahun sudah usia dari Perda No 3 Tahun 2016 namun sampai saat ini tidak memberikan dampak apapun terhadap apa yang tertuang dalam isi peraturan tersebut, yang ada semua THM hanya di jadikan objek pengelolaan Anggaran Pemerintah Daerah secara cuma-cuma,” lanjut Wisnu kembali.

“Jika terus seperti ini semua tidak akan pernah benar dalam menjalankan aturan yang ada di perda tersebut, kami berharap dengan tegas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk benar-benar menutup operasional kegiatan THM di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi sampai mereka memiliki Izin yang sesuai dengan peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku.” tutup Wisnu.

GMI||BA

Showing 1 of 1
Exit mobile version