Putusan Vonis 6 Tahun Bagi Eks Dirjen Kemendagri, Hakim: Eselon I Harusnya Bisa Jadi Teladan

0
Showing 2 of 2

Sementara itu, hal yang meringankan Laode M Syukur, yakni memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan, serta menghargai persidangan. Dia juga belum pernah dijatuhi hukuman.

“Terdakwa adalah aparatur sipil negara yang telah mengabdi minimal 20 tahun atau telah berprestasi yang diakui oleh pemerintah. Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita,” tutur Suparman.

Sebagai informasi, Ardian dan Laode M Syukur masing-masing dihukum enam tahun dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti menerima suap bersama-sama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke senilai Rp 2,4 miliar. Uang suap tersebut dimaksudkan demi melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur.

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version