Putusan Vonis 6 Tahun Bagi Eks Dirjen Kemendagri, Hakim: Eselon I Harusnya Bisa Jadi Teladan
info ruang publik – Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dihukum penjara selama enam tahun. Majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman terhadap Ardian, salah satunya terkait kedudukannya di Kemendagri.
“Terdakwa menduduki jabatan eselon I seharusnya menjadi tauladan yang baik kepada bawahannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa ketika persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Hal memberatkan bagi Ardian selanjutnya, yakni tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal itu mengingat, Ardian terbukti memperoleh suap dalam persetujuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur.
Selain itu, majelis hakim turut mengungkapkan hal-hal yang meringankan hukuman Ardian. Disebutkan, Ardian memiliki tanggungan keluarga serta sopan ketika persidangan
“Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi lebih 20 tahun,” ungkap Suparman.
Majelis hakim turut menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa berikutnya, yakni eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar. Laode M Syukur yang divonis lima tahun pada perkara yang sama dengan Ardian dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam pemerintahan yang bersih dari KKN serta menggunakan uang dari hasil korupsi.