Kemenkeu: Gaji Guru PPPK Harusnya Dibayar Tepat Waktu oleh Pemda

0
Showing 1 of 1

Kemenkeu: Gaji Guru PPPK Harusnya Dibayar Tepat Waktu oleh Pemda

info ruang publik – GAJI guru honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mestinya bisa dieksekusi tepat waktu oleh pemerintah daerah. Sebab, setiap bulannya pemerintah pusat memasukkan pembayaran gaji tersebut ke dalam mata anggaran Dana Alokasi Umum (DAU).

Demikian dikatakan Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (27/9). Dia mengatakan, gaji untuk PPPK guru sudah dihitung ke dalam DAU yang ditransfer setiap bulan ke seluruh pemda.

“Sebagian DAU yang ditransfer tersebut harus digunakan untuk bayar gaji P3K yang sudah diangkat. Jadi, P3K yang sudah lulus seleksi, segera diangkat dan dibayarkan gajinya karena sudah tersedia dalam DAU,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah guru honorer asal Bandar Lampung yang telah lulus seleksi PPPK pada Oktober dan Desember 2021 urung menerima SK sampai saat ini. Sejumlah guru itu kemudian mengadu ke pengacara Hotman Paris agar bisa membantu persoalan tersebut.

“Halo Ibu Wali Kota Bandar Lampung, begitu banyak guru honorer yang datang ke Hotman, mereka memperjuangkan haknya agar diangkat resmi dan juga agar dibayar gajinya,” kata Hotman dalam unggahannya di akun Instagram @hotmanparisofficial dikutip Medcom.id, Selasa, (27/9).

Hotman menyebut guru mengadu sudah tidak menerima gaji sejak lulus seleksi PPPK. Bahkan, mereka diancam tidak diloloskan sebagai guru karena membawa persoalan ini ke pengacara kondang tersebut.

“Yang paling mereka khawatirkan, karena mereka berjuang ke Hotman, mereka khawatir tidak akan diloloskan sebagai guru,” beber dia.

Guru honorer itu juga terancam mengikuti tes ulang PPPK. Hotman meminta tak ada intrik mempersulit pengangkatan guru honorer yang sudah lulus seleksi PPPK.

Source:

Showing 1 of 1
Exit mobile version