Sebut Masyarakat Papua Ingin Lukas Enembe Diproses Hukum, Mahfud MD Beberkan Kasusnya

0
Showing 2 of 2

Dipaparkan Mahfud, pemerintah pusat telah menggelontorkan sekitar Rp 1.000,7 triliun untuk dana otonomi khusus atau dana otsus Papua sejak 2001 hingga saat ini. Setengah dari jumlah itu atau sekitar Rp 500 triliun dikucurkan selama era kepemimpinan Lukas Enembe.

Namun, kata Mahfud, dana otsus itu tidak menjadi apa-apa. Rakyat Papua tetap miskin, sementara para pejabat hidup foya-foya.

“Rp 1.000,7 triliun itu sejak 2001 (hingga saat ini). Sementara pada masa Lukas Enembe, lebih dari Rp 500 triliun, tidak jadi apa-apa, rakyat tetap miskin dan pejabatnya foya-foya,” kata Mahfud.

Mahfud mengakui terdapat pembangunan sejumlah infrastruktur di Papua seperti jalan tol. Namun, katanya, proyek-proyek tersebut merupakan proyek pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk itu, Mahfud mengungkapkan kekecewaannya karena dana otsus yang seharusnya dapat menyejahterakan rakyat Papua justru diselewengkan dan dikorupsi.

“Di Papua memang sudah ada infrastruktur jalan tol, tapi itu adalah proyek PUPR dari pusat, saya sudah cek. Untuk dana otsus, itu banyak dikorupsi,” ujarnya.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022).

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September 2022. Namun, saat itu Lukas tidak memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version