Tenaga Honorer Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN tergantung Kriterianya

0
Showing 1 of 2

Tenaga Honorer Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN tergantung Kriterianya

info ruang publik – Hingga 31 Oktober mendatang, Badan Kepegawaian Negara atau BKN tengah melakukan pendataan non ASN 2022. Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id

Pendataan non ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari 2 jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendataan non ASN 2022, berdasarkan regulasi tersebut, dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan. 

Selain itu, pendataan non ASN 2022 ini juga bertujuan untuk memetakan dan mengetahui total pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

Adapun kategori pendaftar pendataan non ASN 2022 ialah berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar di database BKN, dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah. 

Berikut syarat pendaftaran pendataan non ASN 2022:

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN. 

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. 

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. 

Showing 1 of 2
Exit mobile version