Prioritas PPPK Hanya Bagi Honorer yang Lulus 2021

0
Showing 1 of 2

Prioritas PPPK Hanya Bagi Honorer yang Lulus 2021

Penetapan formasi ASN PPPK tahun ini memprioritaskan pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan.

info ruang publik – Pemerintah telah menetapkan 530.028 lowongan atau formasi yang akan dibuka dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022. Khusus untuk formasi guru, pemerintah memprioritaskan tiga kategori pelamar.

Deputi Bidang SDM Aparatur pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Alex Denni mengatakan, pelamar prioritas pertama adalah pelamar yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Mereka yang termasuk dalam kategori ini adalah tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta. “Jadi pelamar prioritas pertama adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” kata Alex dalam siaran persnya, Rabu (14/9).

Pelamar prioritas kedua adalah THK-II yang tidak luluas tahun lalu. Sedangkan prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. “Adapun lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani menjelaskan, proses seleksi PPPK guru bagi pelamar prioritas kedua dan ketiga dilakukan dalam tiga tahapan. Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Kedua, mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Ketiga, melihat hasil tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Showing 1 of 2
Exit mobile version