Marak Kebocoran Data, Ombudsman dan BIN Desak RUU PDP Segera Disahkan

0
Showing 3 of 3

Selain memberikan kewenangan untuk menindak hukum, lanjut Wawan, keberadaan UU PDP juga dinilai penting. Apalagi saat ini, pencurian data pribadi tengah marak, salah satunya kasus pinjaman online (pinjol).

“Kan banyak ya (kasus) pinjol, (data) dipakai untuk disebarluaskan ke sekelilingnya kalau ada tunggakan. Atau juga dulu ada credit card yang datanya dioper-oper. Ada juga di layanan lain dari pengguna ke koleganya tanpa izin. Nah itu yang berbahaya,” ungkap Wawan Hari Purwanto.

Menurutnya, kejahatan pencurian data pribadi itu dilakukan atas motif ekonomi maupun untuk melakukan aksi kejahatan.

“Untuk khusus kejahatan ini kan bisa mengguncang sistem yang ada, karena kejahatan kan bermacam-macam baik pribadi maupun lebih sekadar pribadi. Itu lah sebabnya kita ingin tertibkan lah ya hal-hal seperti ini. Tentu dengan bertanggung jawab dari mereka,” papar Wawan Hari Purwanto.

Showing 3 of 3
Exit mobile version