Marak Kebocoran Data, Ombudsman dan BIN Desak RUU PDP Segera Disahkan

0
Showing 2 of 3

“Jadi enkripsi yang sebenarnya secara undang-undang sebenarnya katakan deh belum undang-undang, ya kita yang menunggu (pengesahan) RUU PDP ini tetapi Permenkominfo sudah cukup untuk mengayomi sementara undang-undang itu belum ada,” terang Jemsly Hutabarat.

Terkait dengan kasus dugaan kebocoran data Indihome, Jemsly mengungkapkan PT Telkom Indonesia juga diminta meningkatkan kualitas layanan karena tuntutan pelanggan akan kebutuhan teknologi informasi di publik terus berkembang.

“Mereka harus benar-benar menjaga keamanan tadi, termasuk meningkatkan kompetensi SDMnya. Data 26 juta yang bocor itu data fabricated, bukan data dari Indihome. Jadi data yang beredar di masyarakat adalah data fabricated, yang dibuat-buat, lalu dijual, terus seakan-akan benar-benar bocor. Padahal banyak NIK yang tidak benar,” ungkap Jemsly Hutabarat.

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto. Dikatakan, dengan disahkannya RUU PDP diharapkan dapat menangkal kejahatan siber, terutama terkait pencurian data pribadi

“Dan ini kita ingin ada satu percepatan untuk RUU PDP. Keberadaan payung hukum PDP itu dapat memberikan tupoksi jelas untuk lembaga penegak hukum,” kata Wawan Hari Purwanto.

Apalagi, dalam draf RUU PDP terdapat besaran sanksi serta denda yang diatur untuk menghukum para pelaku pencuri data digital.

“Nah ini yang kita dorong untuk ditindak lanjuti,” tegas Wawan Hari Purwanto.

Showing 2 of 3
Exit mobile version