Marak Kebocoran Data, Ombudsman dan BIN Desak RUU PDP Segera Disahkan
info ruang publik – Ombudsman RI dan Badan Intelijen Negara (BIN) mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dengan adanya UU PDP, Ombudsman dan BIN berharap kebocoran data yang marak terjadi belakangan ini dapat diantisipasi atau dicegah dengan baik.
Anggota Ombudsman, Jemsly Hutabarat menyoroti kebocoran data pelanggan Indihome. Dari hasil pertemuan dengan pihak Telkom, kasus kebocoran data pelanggan Indihome sebenarnya lebih mengarah kepada penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur. Selain itu, Ombudsman menemukan terjadinya pelayanan yang tidak kompeten dan adanya penyalahgunaan wewenang.
“Jadi kasus yang terjadi (Indihome) relatif berhubungan dengan adanya ketidakkompetenan dari SDM yang ada di sana. Ada penyalahgunaan wewenang 10% dan tidak patut 1%. Jadi kalau penyalahgunaan data relatif kecil sekali, hampir saya bisa katakan yang langsung tidak ada,” kata Jemsly Hutabarat dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tajuk “Darurat Perlindungan Data Pribadi” yang dilakukan secara daring, Sabtu (20/9/2022).
Melihat kasus tersebut, Jemsly menegaskan perlu adanya percepatan pengesahan RUU PDP beserta peraturan turunannya sebagai perlindungan terhadap konsumen. Untuk itu, Jemsly menyayangkan pemerintah terlambat membuat undang-undang yang berpihak kepada publik. Undang-undang itu selalu dilahirkan setelah terjadi banyak kasus di tengah masyarakat.
“Bagaimanapun, UU kebijakan publik selalu telat, terlambat terhadap akselerasi dari perubahan teknologi informasi ini. Oleh karena itu, SDM-nya ini memang yang harus kita perbaiki,” ujar Jemsly Hutabarat.
Meski RUU PDP belum disahkan, Jemsly mengungkapkan sudah ada Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 dan UU tentang Telekomunikasi yang mengatur keterbukaan publik. Dalam kedua regulasi itu sudah disebutkan agar menyimpan data dalam bentuk enkripsi.