Gempar Indonesia Sikapi Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon
info ruang publik – Generasi Muda Pembaharu Indonesia atau Gempar Indonesia menyorot penolakan pembangunan gereja di Cilegon, Banten. Gempar Indonesia menyayangkan peristiwa tersebut.
“Gempar Indonesia menyayangkan peristiwa penolakan gereja di Cilegon yang viral di media sosial. Penolakan tersebut tidak boleh terjadi di NKRI,” kata Ketua Umum Gempar Indonesia Yohanes Sirait dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, seluruh agama di Indonesia berhak untuk mendirikan rumah ibadahnya untuk melakukan kewajiban beribadah sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Karena itu, penolakan terhadap keberadaan rumah ibadah, seperti terjadi di Cilegon, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, terlebih hak asasi manusia (HAM).
“Gempar Indonesia meminta wali kota Cilegon untuk memastikan tidak ada pelanggaran konstitusi di daerahnya. FKUB yang dibiayai oleh uang rakyat, bertindak, dan berkomentar harus sesuai dengan konstitusi,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gempar Indonesia, Petrus Sihombing mendesak gubernur Banten maupun Menteri Dalam Negeri agar menertibkan hal tersebut. Dengan begitu, seluruh daerah terutama dalam kasus ini Cilegon, teguh menegakkan konstitusi dengan menjamin hak menjalankan kewajiban agamanya, termasuk dalam hal pendirian tempat ibadah.
“Gempar Indonesia mengajak seluruh masyarakat untuk berupaya membangun kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu,” kata Petrus.
Petrus menambahkan Gempar Indonesia mengimbau kepada seluruh jemaat gereja agar tidak reaktif dan terprovokasi dengan isu ini.
Source: