Apeng Didakwa Rugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 Triliun

0
Showing 2 of 2

Kedua, Apeng selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, serta PT Panca Agro Lestari tetap diberikan izin lokasi perkebunan kepala sawit. Padahal, kelima anak usaha PT Duta Palma Group itu tidak memiliki izin prinsip.

Ketiga, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, serta PT Panca Agro juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), serta upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Akan tetapi, izin tetap diberikan.

Keenam, Apeng juga tanpa hak menjalankan usaha sawit yang memgakibatkan kerusakan dan perubahan fungsi hutan.

Ketujuh, Apeng tidak melibatkan masyarakat petani perkebunan. Apeng juga tidak membangun kebun untuk masyarakat paling rendah 20% dari total luas kebuh yang diusahakan.

Apeng didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apeng juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version