Daftar Koruptor yang Bebas Bersamaan: Pinangki, Patrialis Akbar hingga Mantan MenAg

0
Showing 2 of 3

Sementara itu, Suryadharma Ali divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Suryadharma Ali dinyatakan terbukti korupsi dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 27 miliar dan Real Saudi 17 juta dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga mencapai Rp 1,8 miliar.

Pengadilan Tinggi (PT) DKl Jakarta kemudian menolak banding yang diajukan Suryadharma Ali. Tak hanya itu, PT DKI bahkan memperberat hukuman penjara kepada Suryadharma Ali yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi 10 tahun penjara.

Upaya Suryadharma Ali untuk bebas dari jerat hukum menemui jalan buntu setelah MA menolak PK yang diajukannya.

Untuk Zumi Zola, Pengadilan Tipikor menghukumnya dengan 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Zumi juga dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola terbukti telah menerima gratifikasi sekitar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Selain itu, hakim menyatakan Zumi Zola terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Showing 2 of 3
Exit mobile version