Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda
  • Kinerja Angkutan Penumpang Stasiun Malang Kuartal I 2025 Tumbuh 9,05 Persen
  • Siap-siap! Bakal Ada Coliving Modern Dekat Stasiun Gondangdia
  • KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar
  • Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia
  • 2.262 Wisudawan BINUS UNIVERSITY Siap Berdampak bagi Bangsa!
  • Semarak Bitcoin Pizza Day, Bitcoin Tembus $111.000
  • KAI Daop 1 Jakarta Jalankan 5 KA Tambahan untuk Long Weekend Akhir Mei 2025
Kamis, Mei 22
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 22
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Daftar Koruptor yang Bebas Bersamaan: Pinangki, Patrialis Akbar hingga Mantan MenAg
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sang koruptor dana haji

Daftar Koruptor yang Bebas Bersamaan: Pinangki, Patrialis Akbar hingga Mantan MenAg

0
By info ruang publik on 7 September 2022 Berita, Nasional, Politik
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp
Showing 1 of 3
Next

Daftar Koruptor yang Bebas Bersamaan: Pinangki, Patrialis Akbar hingga Mantan MenAg

info ruang publik – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Selain Atut dan Pinangki, ternyata terdapat sejumlah koruptor lainnya yang juga bebas bersyarat dari lapas kemarin, Selasa (6/9/2022). Beberapa di antaranya, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar; mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali; dan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Kabar bebasnya Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, dan Zumi Zola ini dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti. Dikatakan, para terpidana korupsi itu bebas lantaran menjalani program pembebasan bersyarat.

“Iya betul,” kata Rika singkat saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Patrialis Akbar diketahui merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara terhadap Patrialis Akbar pada 4 September 2017. Namun, hukumannya disunat setahun menjadi 7 tahun oleh MA yang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Patrialis Akbar pada Agustus 2018.

Showing 1 of 3
Next

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Tak Disebut dalam Deklarasi Koalisi Partainya, Bn Holik: Keputusan Partai adalah Kepatutan

Dugaan Korupsi Penyaluran ‘BANSOS’, KPK Kembali Membuka Kasus di Kementerian Sosial

MK Kukuhkan UU Cipta Kerja dan Tolak Lima Gugatan Serikat Pekerja

Pengajuan Permohonan Undur Diri Penjabat Bupati Bekasi, Politik Manipulatif atau Kesengajaan Pembiaran Opini

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version