Daftar Koruptor yang Bebas Bersamaan: Pinangki, Patrialis Akbar hingga Mantan MenAg
info ruang publik – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Selain Atut dan Pinangki, ternyata terdapat sejumlah koruptor lainnya yang juga bebas bersyarat dari lapas kemarin, Selasa (6/9/2022). Beberapa di antaranya, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar; mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali; dan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Kabar bebasnya Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, dan Zumi Zola ini dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti. Dikatakan, para terpidana korupsi itu bebas lantaran menjalani program pembebasan bersyarat.
“Iya betul,” kata Rika singkat saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Patrialis Akbar diketahui merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara terhadap Patrialis Akbar pada 4 September 2017. Namun, hukumannya disunat setahun menjadi 7 tahun oleh MA yang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Patrialis Akbar pada Agustus 2018.