LSM Rakyat Mandiri Sadar Hukum: Kejati Jabar Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mantan KepSek

0
Showing 2 of 3

Dikatakan Firdaus, salah satu temuan dari hasil Investigasinya dilapangan tentang dugaan korupsi yang dilakukan mantan KepSek SMAN 7 Tambun Selatan tersebut adalah adanya kejanggalan pada laporan penyerapan belanja barangnya yang tertuang pada SI nya (Standing Intruction)

“Disinyalir mantan Kepsek SMAN 7 Tamsel itu dengan sengaja melakukan penggelapan yang diduga salah satunya terdapat pada pelaporan pembiayaan Honorium GTK Non PNS,” jelasnya.

Pejabat Kepsek SMAN 7 TamSel pada saat itu (Dhayu Selasi Pangestuningsih) telah memasukan salah satu oknum ASN yang berinisial E.P pada honorium GTK Non ASN yang tertuang pada SI (Standing Intruction) tersebut.

“Dimana laporan tersebut menyebutkan bahwa saudara EP yang berstatus ASN telah menerima gaji sebesar Rp 11.480.000./bulan dan jika dikalikan 13 bulan berjumlah Rp 149.240.000,” ungkapnya.

LSM RMSH meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menyikapi laporan ini untuk secepatnya mengusut tuntas dugaan korupsi dan penggelapan uang negara yang dilakukan Dhayu Selasi Pangestuningsih pada saat menjabat Kepsek SMAN 7 Tamsel pada anggaran tahun 2021dapat dilakukan.

Showing 2 of 3
Exit mobile version