Perempuan Saudi Divonis 45 Tahun Penjara Karena MedSos

0
Showing 1 of 2

Perempuan Saudi Divonis 45 Tahun Penjara Karena MedSos

Saudi vonis 45 tahun penjara pada seorang perempuan karena unggahan medsos.

info ruang publik – Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 45 tahun penjara kepada seorang perempuan karena unggahan di media sosial. Kelompok hak asasi DAWN mengutip dokumen pengadilan menunjukan, hukuman ini diberikan atas tuduhan menggunakan internet untuk merobek tatanan sosial Arab Saudi dan melanggar ketertiban umum dengan menggunakan media sosial.

Nourah binti Saeed al-Qahtani dihukum kemungkinan pada minggu lalu oleh Pengadilan Kriminal Khusus Saudi. DAWN mengatakan, sedikit yang diketahui tentang Qahtani atau apa yang dikatakannya di media sosialnya. Organisasi yang berbasis di Washington ini terus menyelidiki tersebut.

Hukuman Qahtani datang beberapa pekan setelah Salma al-Shehab yang merupakan ibu dua anak dan kandidat doktor di University of Leeds di Inggris dijatuhi hukuman 35 tahun penjara. Hukuman ini karena mengikuti dan me-retweet para pembangkang dan aktivis di Twitter.

Kasus Qahtani dan Shehab menggarisbawahi tindakan keras terhadap perbedaan pendapat yang didorong oleh penguasa de facto Kerajaan Pangeran Mohammed bin Salman. Padahal dia telah memperjuangkan reformasi seperti mengizinkan perempuan untuk mengemudi dan mendorong proyek untuk menciptakan lapangan kerja.

Direktur Penelitian untuk Wilayah Teluk di DAWN Abdullah al-Aoudh mengatakan, dalam kasus Shebab dan Qahtani, otoritas Saudi menggunakan undang-undang keras. Aturan ini untuk menargetkan dan menghukum warga Saudi karena mengkritik pemerintah di Twitter.

Showing 1 of 2
Exit mobile version