Kemenkeu Ungkapkan Rencana Pembentukan Lembaga Dana Pensiun PNS

0
Showing 3 of 3

“Di Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 sebenarnya sudah mengamanatkan. Namun untuk melakukan perubahan, banyak yang harus dipertimbangkan, beban fiskalnya seperti apa, manfaatnya untuk PNS seperti apa, beban dan iurannya seperti apa, dan sebagainya,” kata Didik.

Saat ini, kata dia, kewajiban pembayaran pensiunan bagi PNS saat ini juga terus bertambah. Pada 2022, angkanya hampir tembus Rp120 triliun sedangkan pada lima tahun yang lalu hanya sekitar Rp90,82 triliun. Karena itu, perubahan skemanya tentu perlu banyak waktu.

“Pemikirannya kan sudah dikaji sejak dulu, cuma itu tadi mengubah sistem mana yang cocok, kemudian yang dampak fiskalnya terukur itu kan perlu waktu lama, melibatkan uang yang besar, ratusan triliun dan sebagainya, jadi di 2014 sudah dipikirkan, kemudian dikaji terus nih,” ucap Didik.

Source:

Showing 3 of 3
Exit mobile version