Sulitnya Melarang Eks Napi Korupsi Nyaleg Pada Pemilu 2024
Tanpa ada dasar hukum untuk melarang eks terpidana korupsi maju pemilu, KPU maupun pemerintah tidak bisa melarang mereka.
info ruang publik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membolehkan eks narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2024. Hal ini tetap berjalan karena KPU belum mengubah aturan pembolehan eks napi koruptor sebagai calon legislatif baik DPR, DPRD maupun DPD.
Komisioner KPU RI, Idham Kholik menegaskan bahwa ketentuan eks napi kasus korupsi bisa saja ditolak pencalonan bila tidak memenuhi syarat.
“Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT,” kata Idham yang mengutip Pasal 45A ayat 1 PKPU No 31 tahun 2018, Jumat (26/8/2022).
Idham memaparkan eks napi kasus korupsi harus menyampaikan sejumlah hal saat pendaftaran dalam formulir BB.1 sesuai Pasal 45A ayat 2 PKPU No. 31 Tahun 2018 antara lain:
- surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana;
- dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.