Rocky Gerung saat Jadi Saksi di Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli: Wartawan Tidak Bisa Diadili di Pengadilan Biasa

0
Showing 2 of 2

“wartawan tidak bisa diadili di pengadilan biasa, mereka dilindungi UU Pers, yg lex specialis, diadili dulu di Dewan Pers !,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam pengadilan, Rocky Gerung mengaku berpikiran seperti Edy Mulyadi.

”Sebetulnya saya juga berpikir begitu tapi saya nggak dapat Kalimat itu. Dia dapat kenapa. Karena dia dengan mudah menghubungkan keburukan itu dengan metafor Betawi,” jelas Rocky Gerung, Selasa, (23/8/2022).

Menurutnya, metafor “Jin Buang Anak” pada dasarnya tidak ditujukan untuk masyarakat Kalimantan.

“Bahwa tempat jin buang anak itu nggak enak, nggak bagus itu. Jadi tempatnya nggak bagus untuk menjadi lokasi ibu kota. Ibu kotanya akan menjadi buruk disitu. Itu yang kita sebut distopia. Tapi kalau dia bagus kita sebut utopia,” ucapnya.

Source:    Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version