Honorer Mulai Didata, Apkasi Harap tak Ada Pemecatan

0
Showing 2 of 3

Zaki mengaku sudah menyampaikan usulan ini kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementrian Dalam Negeri.

Terkait data tenaga honorer yang harus diserahkan semua instansi pemerintah ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) paling lambat 30 September, Zaki meyakini semua pemerintah kabupaten di Indonesia bisa memenuhinya. Sebab, data tersebut sudah tersedia di setiap kantor dinas di lingkup pemerintah kabupaten.

Adapun Pemerintah Kabupaten Tanggerang, kata Zaki, belum menyerahkan data honorer itu.

“Kami masih melakukan pendataan,” katanya.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama enggan menyebutkan jumlah instansi yang telah menyerahkan data pekerja honorer. Dia hanya mengatakan, proses pendataan masih berlangsung. Apalagi, pihaknya baru beberapa hari lalu menggelar bimbingan teknis kepada kementerian/lembaga terkait penggunaan aplikasi pendataan honorer.

Untuk diketahui, Menpan-RB sebelumnya telah menetapkan keberadaan semua tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Plt Menpan-RB, Mahfud MD membuat surat edaran tertanggal 22 Juli lalu, yang isinya meminta semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mendata tenaga honorer masing-masing.  

Showing 2 of 3
Exit mobile version