Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 T

0
Showing 2 of 2

Reformasi, kata Isa memang sebuah keharusan. Namun tidak bisa dilakukan secara sekaligus. Apalagi pensiunan maupun ASN yang masih bertugas telah terikat kontrak berdasarkan skema pay as you go.

“Kita harus memperhitungkan hal-hal itu untuk kemudian mereform, arahnya memang harus ada reform untuk yang dana pensiun,” ujarnya.

Sempat disampaikan Kementerian PANRB, bahwa skema yang baru disusun disebut dengan iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar.

Isa belum mau berkomentar mengenai skema tersebut. Sebab masih butuh pendalaman dari internal Kementerian Keuangan.

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version