Hakim Tolak Praperadilan Mantan Plt Kepala BPBD Jember, Kasus Berlanjut

0
Showing 2 of 2

Berbeda dari kubu Djamil. Kuasa Hukum Djamil, Purcahyono Juliatmoko menilai, putusan hakim kurang objektif. Sebab, hakim tidak menjadikan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII Tahun 2014 sebagai dasar putusan. “Dalam aturan itu sudah jelas bahwa tahapan menjadikan tersangka harus ada secara tersurat ketika penyidik melakukan pemeriksaan calon tersangka. Aturan itu diabaikan hakim tunggal,” sanggahnya.

Dalam putusan ini, pihaknya menerima dengan lapang dada. Sebab, bagaimanapun putusan hakim telah final. Kedepan, pihaknya akan berikhtiar mendampingi kliennya pada persidangan tindak pidana korupsi di Surabaya. “Kami siapkan bukti akurat bahwa klien kami tidak tersangkut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19,” pungkasnya.

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version