Hakim Tolak Praperadilan Mantan Plt Kepala BPBD Jember, Kasus Berlanjut
info ruang publik – Upaya M Djamil terlepas dari jerat hukum kandas. Pada pembacaan putusan sidang praperadilan hari ini (24/8), hakim menyatakan menolak. Dengan ini, Satreskrim Polres Jember dapat melanjutkan ke tahap penyidikan berikutnya dengan status Djamil sebagai tersangka.
Detik-detik pembacaan putusan itu cukup menegangkan bagi kedua belah pihak. Sidang berlangsung di ruang Candra (PN) Jember. Hakim Tunggal Totok Yanuarto membacakan putusan praperadilan di depan Kuasa Hukum Polres Jember dan Kuasa Hukum M Djamil. Hakim memutuskan, penetapan tersangka M Djamil sesuai prosedur. Artinya, kasus yang menjerat mantan Plt Kepala BPBD Jember ini bisa berlanjut.
Kuasa Hukum Polres Jember Lutfian Ubaidillah menyebut, penetapan tersangka Djamil diyakini telah memenuhi segala prosedur yang ada di KUHAP. “Saya memang meyakini dari awal bahwa penetapan tersangka oleh Polres Jember tidak ada yang melanggar aturan. Sebab, penetapan itu telah didahului dengan pemeriksaan calon tersangka,” katanya.