Jokowi Bentuk Tim Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat, Setara: Persekongkolan Putihkan Orang Terlibat

0
Showing 2 of 2
Persekongkolan memutihkan dosa pelanggar HAM

Menurut dia, munculnya Kepres tersebut merupakan persekongkolan pihak tertentu untuk memutihkan dosa orang yang terlibat pelanggaran HAM.

“Mekanisme nonyudisial ini bentuk pengampunan massal dan cuci tangan negara serta melembagakan impunitas semakin kukuh dan permanen,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan telah meneken Keputusan Presiden alias Kepres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. “Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani,” ujar Jokowi saat menyampaikan pidato di Sidang MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Agustus 2022.

Jokowi mengatakan sedang memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain Keppres tersebut, Jokowi menyebut. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi juga sedang dalam proses pembahasan.

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version